Masa Depan Kasultanan Yogyakarta Pasca Kepemimpinan Sri Sultan HB X



Raja Sri Sultan HB X beserta Permaisuri Hemas
Apabila Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berkuasa di Kasultanan Yogyakarta suatu saat lengser atau mengundurkan diri, maka yang sebenarnya jika menurut tradisi Mentaraman, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun tidak berhak menjadi penerus tahta. Kekuasaan keluarga Sri Sultan Hamengkubuwono X seyogjanya berakhir atau selesai. Sebab generasi Sri Sultan HB X adalah ke lima-limanya adalah perempuan. Sesuai tradisi selama ini yang berlaku semenjak jaman Panembahan Senopati yang berkuasa di Kerajaan Mataram sampai masa Kasultanan Yogyakarta dibawah almarhum Sri Sultan Hamengkubuwono IX, hanya putera mahkota yang bisa jadi penerus tahta.
Seperti kita ketahui, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berkuasa di Kasultanan Yogyakarta saat ini adalah putra nomor 2 (dua) dari KRAy Windyaningrum, salah satu dari ke-5 istri almarhum Sri Sultan Hamengkubuwono IX. 

Kelima istri Sri sultan HB IX adalah sebagai berikut :
1.KRAy Pintokopurnomo, punya 5 (lima) orang anak
2.KRAy Windyaningrum, punya 4 (empat) orang anak, anak ke-2 bernama BRM. Herjunodarpito (KGPH Haji Mangkubumi, SH atau Sri Sultan HB X sekarang ini)
3.KRAy Hastungkoro, punya 6 (enam) orang anak
4.KRAy Ciptamurti, punya 7 (tujuh) orang anak
5.KRAy Norma Nindya Kirana

Saat ini Sri Sultan Hamengkubuwono X tengah mempersiapkan putri pertamanya GRAy Nurmalita Sari atau yang bergelar Gusti Kanjeng Ratu Pembayun untuk menjadi penerus tahta di Kasultanan Yogyakarta menggantikannya. Bila terlaksana, GKR Pembayun akan menjadi Raja perempuan pertama di Kasultanan Yogyakarta ini.

Sayang sekali sebagai Raja perempuan pertama dalam sejarah Kerajaan Mataram, kekuasaannya sebagai raja tidak benar-benar utuh karena UU Keistimewaan Yogyakarta akan segera berlaku. Dalam UU ini Raja Yogyakarta hanya sebagai simbol tradisi semata yang tak ada maknanya. Mungkin pemerintah pusat dan DPR perlu menunda UU ini dan memberi kesempatan kepada GKR Pembayun sebagai Raja perempuan pertama untuk membuktikan kemampuannya bahwa sebagai perempuan bisa sukses menjadi Raja dan mencetak sejarah. Perlu dipertimbangkan dengan serius mengenai hal ini.

Tapi keputusan Sri Sultan HB X ini sebenarnya di luar kebiasaan dan menyimpang dari tradisi kerajaan yang selama ini di jalani selama ratusan tahun. Bisa dikatakan sebagai keputusan yang lancang dan tidak mengindahkan perasaan pihak lain. Yaitu pihak istri-istri almarhum Sri Sultan HB IX. Bila menganut kebiasaan atau tradisi, tentu KGPH Hadikusumo, SH sebagai saudara satu ayah dengan Sri Sultan HB X tentu lebih berhak menggantikan Sri Sultan HB X daripada GKR Pembayun.

Sabda raja  Sri Sultan HB X dapat saja diterima sebagai pebaharuan, perubahan silsilah dari raja menjadi ratu ini akan mempengaruhi penunjukan Gubernur Jogjakarta yag diamanatkan undang-undang (uu) nomer 13 tahun 2012 tentang keistimewahan Jogjakarta (UU DIY), sebagai anak laki-laki maka otomatis menjadi Gubernur Jogjakarta.

Sumber : Wikipedia.org
Anggaran DepKeu
Gresnews.com

Konsultasi Spiritual : Klik disini