Raja Sri Sultan HB X beserta Permaisuri Hemas |
Seperti kita ketahui, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang
berkuasa di Kasultanan Yogyakarta saat ini adalah putra nomor 2 (dua) dari KRAy
Windyaningrum, salah satu dari ke-5 istri almarhum Sri Sultan Hamengkubuwono
IX.
Kelima istri Sri sultan HB IX adalah sebagai berikut :
1.KRAy Pintokopurnomo, punya 5 (lima) orang anak
2.KRAy Windyaningrum, punya 4 (empat) orang anak, anak
ke-2 bernama BRM. Herjunodarpito (KGPH Haji Mangkubumi, SH atau Sri Sultan HB X
sekarang ini)
3.KRAy Hastungkoro, punya 6 (enam) orang anak
4.KRAy Ciptamurti, punya 7 (tujuh) orang anak
5.KRAy Norma Nindya Kirana
Saat ini Sri Sultan Hamengkubuwono X tengah
mempersiapkan putri pertamanya GRAy Nurmalita Sari atau yang bergelar Gusti
Kanjeng Ratu Pembayun untuk menjadi penerus tahta di Kasultanan Yogyakarta
menggantikannya. Bila terlaksana, GKR Pembayun akan menjadi Raja perempuan
pertama di Kasultanan Yogyakarta ini.
Sayang sekali sebagai Raja perempuan
pertama dalam sejarah Kerajaan Mataram, kekuasaannya sebagai raja tidak
benar-benar utuh karena UU Keistimewaan Yogyakarta akan segera berlaku. Dalam
UU ini Raja Yogyakarta hanya sebagai simbol tradisi semata yang tak ada
maknanya. Mungkin pemerintah pusat dan DPR perlu menunda UU ini dan memberi
kesempatan kepada GKR Pembayun sebagai Raja perempuan pertama untuk membuktikan
kemampuannya bahwa sebagai perempuan bisa sukses menjadi Raja dan mencetak
sejarah. Perlu dipertimbangkan dengan serius mengenai hal ini.
Tapi keputusan Sri Sultan HB X ini sebenarnya di luar
kebiasaan dan menyimpang dari tradisi kerajaan yang selama ini di jalani selama
ratusan tahun. Bisa dikatakan sebagai keputusan yang lancang dan tidak
mengindahkan perasaan pihak lain. Yaitu pihak istri-istri almarhum Sri Sultan
HB IX. Bila menganut kebiasaan atau tradisi, tentu KGPH Hadikusumo, SH sebagai
saudara satu ayah dengan Sri Sultan HB X tentu lebih berhak menggantikan Sri
Sultan HB X daripada GKR Pembayun.
Sabda raja Sri Sultan HB X dapat saja diterima sebagai pebaharuan, perubahan silsilah dari raja menjadi ratu ini akan mempengaruhi penunjukan Gubernur Jogjakarta yag diamanatkan undang-undang (uu) nomer 13 tahun 2012 tentang keistimewahan Jogjakarta (UU DIY), sebagai anak laki-laki maka otomatis menjadi Gubernur Jogjakarta.
Sabda raja Sri Sultan HB X dapat saja diterima sebagai pebaharuan, perubahan silsilah dari raja menjadi ratu ini akan mempengaruhi penunjukan Gubernur Jogjakarta yag diamanatkan undang-undang (uu) nomer 13 tahun 2012 tentang keistimewahan Jogjakarta (UU DIY), sebagai anak laki-laki maka otomatis menjadi Gubernur Jogjakarta.
Anggaran DepKeu
Gresnews.com
Konsultasi Spiritual : Klik disini